
Sejak lama korupsi menjadi permasalahan serius di semua negara seluruh dunia terutama di negara kita tercinta (Indonesia). Operasi korupsi meluas pada sejumlah segmen dan level masyarakat, terjadi secara sistematis dengan cara-cara yang terus berkembang bahkan dengan memanfaatkan kemajuan teknologi yang ada. Peningkatan kasus korupsi yang terungkap maupun yang masih dalam dugaan dan yang belum terungkap seiring berjalannya waktu semakin memprihatinkan. Berita tentang pengungkapan kasus korupsi di media massa hampir setiap hari disampaikan.
Demikian pula penyelesaian kasus-kasus korupsi yang telah terungkap menjadi tanggung jawab pihak berwenang semakin bertambah dan menyita waktu, tenaga dan dana. Fakta bahwa perbuatan korupsi membawa dampak buruk dalam kehidupan bernegara serta kehidupan masyarakat. Dalam kerangka bernegara korupsi telah menghancurkan sendi-sendi keadilan dan mengorbankan kepentingan bangsa, sehingga pertumbuhan dan perkembangan serta kemajuan yang dibangun pada sejumlah program menjadi terhambat bahkan terpangkas yang nantinya kesejahteraan warga dan bangsa tidak meningkat atau bahkan merosot. Dalam kerangka kehidupan masyarakat korupsi sangat berimbas bagi menurunnya kepercayaan terhadap negara beserta pelaksana birokrasi. Korupsi juga menurunkan moral serta merusak karakter budi baik masyarakat.
Pemakluman atas perbuatan korupsi dapat menenggelamkan kebiasaan buruk pada masyarakat jika dibiarkan secara terus-menerus akan tidak memiliki kepekaan untuk peduli pada masalah-masalah korupsi, akibat dari apatis masyarakat juga akan tidak menolak untuk berbuat korupsi yang akhirnya akan ada kecenderungan untuk ikut mendukung dan membantu demi kelancaran perbuatan korupsi. Jika keadaan hingga sedemikian genting, maka upaya pencegahan perbuatan korupsi dengan cara-cara represif melalui penindakan dan sanksi hukuman yang paling berat, seperti hukuman mati, atau semua keluarga juga dihukum, tidak akan membawa pengaruh yang signifikan untuk mencegah ataupun mengurangi perbuatan korupsi. Pencegahan terhadap perbuatan korupsi yang paling efektif yaitu dengan membangun kesadaran dan komitmen pada setiap warga bangsa untuk tidak mau korupsi sejak dini.
Cara paling baik yang dapat dilakukan untuk mencegah perbuatan korupsi yaitu dengan membangun mental dan karakter perilaku tidak mau korupsi bagi warga bangsa yaitu dengan jalur pendidikan. Pada titik pijak pikir inilah urgensi pendidikan antikorupsi dapat dikemukakan. Suatu kepastian bahwa untuk membangun karakter dan perilaku untuk tidak korupsi, membenci tindakan korupsi dan anti terhadap korupsi, cara yang paling efektif yaitu melalui proses pendidikan.
Internalisasi nilai-nilai antikorupsi perlu ditanamkan kepada masyarakat sejak dini melalui lembaga-lembaga pendidikan, masyarakat dan lingkungan rumah tangga. Titik pusat pelaksanannya ada pada sekolah-sekolah, dikolaborasikan dengan lingkungan masyarakat dan lingkungan keluarga. Tri pusat pendidikan secara serempak harus dimanfaatkan untuk menginternalisasikan nilai-nilai antikorupsi kepada warga bangsa khususnya anak-anak yang masih berada di bangku persekolahan.

Tujuan yang hendak dicapai melalui pelaksanaan pendidikan antikorupsi di sekolah yaitu :
- Menanamkan nilai dan sikap hidup Antikorupsi kepada warga sekolah.
- Menumbuhkan budaya dan kebiasaan perilaku Antikorupsi kepada warga sekolah.
- Mengembangkan kreativitas warga sekolah dalam memasyarakatkan dan membudayakan perilaku Antikorupsi
Dasar Hukum realisasi pendidikan antikorupsi yaitu :
- Undang Undang No. 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
- Ketatapan MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KORUPSI;
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851)
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 155);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5661);
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409);
- Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5157).
Pendidikan antikorupsi merupakan hal penting dalam upaya pemberantasan korupsi. Pemberantasan korupsi bukan hanya menyangkut bagaimana menangkap dan memidanakan pelaku perbuatan korupsi, tapi lebih jauh yaitu bagaimana mencegah perbuatan korupsi agar tidak terulang pada masa yang akan datang melalui Pendidikan Antikorupsi. Pendidikan antikorupsi yang diberikan di sekolah diharapkan dapat menyelamatkan generasi muda agar tidak menjadi penerus perbuatan-perbuatan korup generasi sebelumnya. Tapi hanya saja memberikan pendidikan antikorupsi bukan hal mudah. Pendidikan antikorupsi harus ditekankan pada nilai Moralitas. Moralitas menjadi bidikan utama langkah pencegahan pemberantasan korupsi karena moralitas akan menentukan perbuatan seseorang. Karena itu, wajar jika moralitas perlu diperbaiki dengan berbagai cara, misalnya melalui pendidikan dan penyehatan mental masyarakat. Kesehatan mental (mental health hygiene) masyarakat juga terus ditingkatkan melalui pendidikan formal, informal dan nonformal, termasuk melalui pendidikan budipekerti, wawasan kebangsaan, dan pendidikan agama. Siswa-siswi juga perlu ditingkatkan kesadaran moralnya, termasuk meningkatkan kesejahteraannya